Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bidang primer yang dibutuhkan oleh segala kalangan. Jenis fasilitas pelayanan kesehatan dikatagorikan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). FKTP termasuk puskesmas, klinik, dan tempat praktek dokter umum atau dokter gigi. Sedangkan yang termasuk ke dalam FKTL adalah rumah sakit. Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada FKTP, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuat Peraturan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskemas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Kemenkes, 2015). Di dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai syarat dan ketentuan dasar dan khusus bagi FKTP.
KEMBALI KE ARTIKEL