Hukuman mati dalam beberapa dekade sudah mulai dihilangkan di banyak Negara, karena dianggap telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) yang paling mendasar, yaitu Hak untuk hidup atau Hak untuk bertahan Hidup. Karena HAM yang satu ini lebih mendasar dibanding Hak Politik seseorang. Dan dengan pertimbangan kekejian dalam hukuman mati, maka sudah banyak Negara untuk bersepakat menghilangkan hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL