Berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 dan Surat Edaran Bupati Jember Nomor 141/261/35.09.321/2021 Tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahun 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL