Palu, 21 Desember 2024 -- Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengusulkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk dua anak binaan yang beragama Kristen. Usulan remisi ini menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus merayakan semangat kasih dan pengampunan yang menjadi inti dari perayaan Natal.
KEMBALI KE ARTIKEL