"hak angket KPK hanyalah bentuk Conflict of interest (konflik kepentingan) anggota DPR." kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, dan ini seperti menembak seekor nyamuk dengan meriam, merdeka.com 6/5.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.