Dalam kerangka nalar berfikih (hermeneutika hukum islam), telah terjadi pro-kontra yang dahsyat mengenai fatwa MUI terkait dengan larangan salah satu ritual islam yakni shalat jumat dan shalat sunnah tarawih. Mengundang reaksi sensitif terhadap bentuk penyembahan dikalangan masyarakat utamanya yang agamis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL