Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bela Negara dan Mempertahankan Negara

12 Oktober 2023   12:42 Diperbarui: 12 Oktober 2023   12:55 115 1
            Menurut yang saya ketahui bahwasanya membela tanah air itu hak dan kewajiban setiap warga negara. Sesuai yang ada di UUD 1945 pasal 27 ayat 3 juga berbunyi sebagai berikut "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara". Karena setiap warga negara khususnya warga negara Indonesia pasti memiliki sikap dan perilaku dengan mencintai negara kesatuan replublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian ketika kita membela negara itu merupakan usaha semua warga negara untuk menjaga kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia dari banyaknya ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Bela negara juga dapat menumbuhkan ingatan kita bahwa jaman dahulu para pejuang dan para pahlawan rela berkorban, rela berpisah dengan keluarganya dan rela kehilangan nyawanya demi kemerdekaan bangsa dan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun