Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto menyebutkan, kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.
Namun kebijakan IMEI tidak berlaku surut. Jadi semua handphone baik yang legal maupun BM, yang selama ini digunakan, sebelum tanggal 18 April 2020, masih bisa diaktifkan. Kecuali yang mulai dibeli pada tanggal 18 April 2020, wajib melakukan validasi IMEI, jika barangnya ilegal otomatif tidak bisa diaktifkan.
Validasi juga diberlakukan terhadap perangkat komputer genggam dan tablet. Sesi validasi menggunakan mesin mesin EIR (Equipment Identity Register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke CEIR (Central - Equipment Identity Register) di Kementeraian Perindustrian.
Janu mengingatkan, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa "on" berarti ponselnya BM. Batalkan saja transaksi jual belinya, ketimbang nanti bermasalah di kemudian hari.