Potensi desa merupakan sebuah kapasitas, kekuatan atau sumber daya (materi dan nonmateri) milik suatu daerah tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dioptimalkan pemanfaatannya, yang terbingkai menurut adat dan tradisi atau kebiasaan masyarakat setempat yang didirikan dalam kesatuan masyarakat hukum dan berhak mengurus keluarganya sendiri, kemudian secara administratif berada di dalamnya dimana ruang lingkup Pemerintah kabupaten/kota yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL