Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana desa dapat digunakan untuk berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah untuk bedah rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL