Program Pejuang Muda Kementerian Sosial yang berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama memiliki misi salah satunya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin dapat dilakukan oleh perorangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 dan 2.
KEMBALI KE ARTIKEL