Cuti yang dimiliki pegawai terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan lainnya. Setiap cuti memiliki syarat dan ketentuan yang mengatur, sehingga hak cuti tersebut dapat dimiliki pegawai, setelah si pegawai melaksanakan ketentuan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL