Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pengadaan Royal Saloon Melanggar Peraturan Menkeu

5 Januari 2010   07:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:37 235 0
Di tilik dari sisi mana pun pengadaan mobil menteri 1,3 M itu memang keterlaluan. Apalagi ternyata kebijakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah sendiri. ICW mengatakan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009, yang menetapkan biaya tertinggi pengadaan dinas pejabat adalah Rp 400 juta per unit. Lebih lengkapnya bisa dibaca pada link ini: Peraturan Menteri Keuangan No 64/PMK.02/2008. Dan dilihat pada bagian pengadaan kendaraan dinas pejabat, seperti pada gambar di bawah:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun