Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah membatalkan berlakunya ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menutup ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Tindakan tersebut menimbulkan pro kontra dan mengesankan MA sebagai lembaga yang pro terhadap koruptor.
KEMBALI KE ARTIKEL