Pada masa pemerintahan orde baru, organisasi atau partai yang dinyatakan terlarang adalah PKI-- penganut paham komunis dan berhaluan kiri. Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, yang terlarang tak hanya PKI, namun juga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)---organisasi fundamentalis, berhaluan kanan penganut faham khilafah. Kini, PKI dan HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL