Ahok telah mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Wajib Cuti bagi petahana sesuai aturan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Pilkada. Dengan segala pertimbangan teknis hukum, ada dua pilihan keputusan MK kelak, yakni menerima gugatan atau menolak gugatan Ahok.
KEMBALI KE ARTIKEL