Banyak elemen masyarakat tidak setuju revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR. Ada empat hal pokok dalam revisi tersebut yakni : Empat perubahan itu, yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan, kewenangan penyadapan, serta kewenanganan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Revisi tersebut diduga akan melemahkan peran KPK dalam upaya memberantas korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL