Ratu Atut Gubernur Banten non-aktif akhirnya dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta oleh Majeli Hakim Tipikor. Vonis ini oleh Ratu Atut masih dalam dipikir-pikir dulu akan terima atau melakukan banding, karena dia merasa tidak bersalah dan hanya jadi korban dari sengketa dan suap pilkada Lebak.