Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Praperadilan: Contoh Soal Kiamat Indonesia

25 Februari 2015   16:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32 164 10
Mulanya SDA 'tak kreatif' atau pasrah dengan nasib. Tapi melihat contoh soal punya Budi Gunawan (BG) berhasil, maka SDA pun terkesiap. Maka dengan gagah berani penuh percaya diri Surya Dharma Ali (SDA) mengajukan praperadilan terkait status Tersangka dirinya oleh KPK.

Karena contoh soal itu sukses dan dibenarkan secara hukum, maka SDA meniru cara BG. Bukan tak mungkin hal yang sama akan ditiru oleh banyak Tersangka Koruptor lainnya.

Inilah yang menjadi kekuatiran sang Guru Bangsa, yakni Buya Syafii Maarif. Sebuah peniruan contoh soal secara massal akan meruntuhkan bangunan Indonesia di kemudian hari.

Benarkah ?

Bila ditilik lagi, upaya praperadilan bukan sebuah karya cipta bim salabim. Ada koridor hukum yang mengaturnya. Ini berarti bahwa sejak jauh hari sudah ada dan siapa pun punya hak menggunakan koridor ini. Kebetulan tema praperadilan 'mencapai masa Top-nya' karena kasus BG.

Tadinya koridor praperadilan ini dibuat untuk 'melindungi' hak-hak orang-orang lemah yang dizolimi oleh kekuasan hukum yang tidak berpihak pada rasa keadilan. Dengan koridor itu, orang lemah tadi bisa mempertanyakan kembali status 'Tersangka' yang menjeratnya sementara dia tak memiliki bukti-bukti yang dituduhkan.

Bukti untuk sebuah status Tersangka seringkali equivalent dengan interpretasi pasal tuduhan, atau...antara bukti dan interpretasi hanyalah sebuah rasionalisasi dari suatu kekuasaan yang tendensius terhadap sosok seseorang. Maka jadilah dia Tersangkan untuk menyertnya ke pengadilan dan Penjara.

Hal inilah yang dialami oleh Komjen(Pol) Budi Gunawan (BG). Dia merasa dizolimi oleh kekuasaan hukum KPK karena BG merasa sudah clear tentang harta kekayaannya yang disebut rekening gendut. Masak orang ndak boleh punya rekening gendut? Jenderal Polisi juga kan manusia!

Bayangkan saja ;
Pertama, DPR adalah wakil rakyat, berarti rakyat mengijinkan BG punya rekening gendut, dan tak mempermasalahkannya.
Kedua, PDIP selaku penguasa Negeri ini adalah calon user BG sebagai kepala Polri sangat mendukung BG dan tak menggugat rekening gendutnya.
Ketiga, Kompolnas selaku 'tukang seleksi' dengan penuh percaya diri mengajukan BG sebagai Cakapolri.
Keempat, Bareskrim Polri selaku tukang usut tindak kejahatan menyatakan tidak ada satu pun tindakan BG yang melawan hukum.

Kurang kredibel apa keempat lembaga tersebut ? Mereka adalah lembaga yang sangat Pancasilais dan sangat kredibel secara absolut di ranah hukum negara kita yang ramah tamah dan berlandaskan azas musyawarah dan mufakat ini. Lembaga itu merupakan wakil unsur Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif telah menganggap BG tidak korupsi, bebas kejahatan apapun dan dipertegas lagi oleh Kompolnas sebagai lembaga 'independen' yang tak kalah kredibel pula.

Berangkat dari hal itulah maka BG sebagai 'orang lemah' merasa dizolimi oleh si Kuat yakni KPK. Maka dengan gagah berani dan percaya diri dia mengajukan praperadilan. Dalam konteks ini BG telah mengikuti atau memanfaatkan koridor hukum yang tersedia.

Secara kebetulan BG menang-berarti kemenangan 'orang lemah' terhadap kezoliman si Kuat. (KPK). Ini sebuah contoh soal yang baik suatu Praperadilan bagi 'si Lemah'. (terlepas dari keputusan Hakim Sarpin yang Kontroversial).

Bagaimana dengan SDA?

Apakah dia dalam posisi si Lemah yang dizolimi si Kuat penguasa hukum?

Kita balikkan saja pada contoh soal awal. Apakah DPR (unsur Legislatif), Penguasa (unsur Eksekutif), dan Polri (unsur 'Yudikatif') sudah mempertegas SDA tidak tersangkut Korupsi? Selain itu, apakah ada lembaga independen kredibel turut mempertegas hal itu?

Sama sekali tidak ada !

Bahkan penguasa (Presiden SBY beserta gerbong Demokrat) kala itu 'meminta' SDA mundur dari menteri. Penuasa seolah 'Jijik' dengan status Tersangka SDA.

Kolega SDA di Legislatif lari sembuyi lama ditumpukan kitab undang-undang. Bukannya justru menggalang dukungan antar fraksi untuk menyelamatkan SDA tetap di kursi Menteri.

Pihak Polri pun tak banyak suara. Tak ada upaya mengusut hal yang sama dan menyatakan SDA clear serebu persen.

Tak ada Lembaga Independen Haji yang kredibel menyuarakan SDA bebas dari penyakit korupsi. Yang terjadi malahan perombakan kementrian Agama di tingkat eselon satu, dan ternyata menemukan manajemen buruk masalah haji era SDA.

Jadi, dalam hal praperadilan ini, SDA bukan orang lemah dan tidak pantas memanfaatkan koridor hukum praperadilan. Dia tak lebih si Terdakwa biasa layaknya kasus hukum lainnya.

Namun demikian, SDA tetap punya hak memanfaatkan dan melewati koridor itu walau tidak pantas dan tak perlu tahu malu.

Upaya tak pantas SDA hanya didasarkan pada ikut-ikutan dan tak kreatif mencari Koridor Hukum atau jalan lain. Siapapun akan melakukan apapun untuk bebas dari jerat hukum. Itu sebuah keniscayaan, bukan?

Dia lupa, praperadilan BG bukan Contoh Soal untuk PR yang sedang dikerjakannya.

Kalau dulu, ibu guru di sekolah selalu berpesan begini ; ''Kerjakanlah PR-mu dan perhatikanlah dengan cermat contoh-contoh soal yang ada. Jangan hanya meniru, karena variebel-nya bisa menjebakmu''

Kali ini, SDA mungkin sedang lupa pesan bu Guru. Jadi dimaklumi saja, sambil menunggu berapa ponten yang akan dia dapatkan.

Mohon sabar, ya teman-teman.....

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun