Tim kuasa hukum istri mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk menyampaikan informasi berharga yang dibutuhkan bagi proses penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum PNS dengan karyawati apoteker di salah satu rumah sakit bonafid di Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu. Informasi berharga itu adalah mengenai adanya upaya penghilangan barang bukti yang mana dengan barang bukti tersebut dapat menunjukkan perbuatan perzinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 284 KUHP itu memang benar terjadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL