Kasus salah tangkap disertai kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polri terhadap 10 pemuda tuatunu – Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, hari ini digelar sidang disipin yang dipimpin oleh wakapolresta pangkalpinang dengan dihadiri para korban dan saksi juga 10 orang anggota polri yang menjadi terlapor. Albuni,SH dari PDKP BABEL sebagai Kuasa Hukum para korban menyatakan “Demi Hukum, dan atasnama klien kami, mereka tidak yakin dengan para terlapor ini adalah oknum pelaku kekerasan itu, ciri yang diberikan kepada penyidik tidak menunjukkan mereka adalah terlapor.” Ujar ahmad, Namun karena sidang disiplin ini diluar hukum acara maka kesempatan ahmad ingin bicara tidak dapat diberikan oleh pimpinan sidang.
Diakhir persidangan dibacakan sangsi kepada 10 orang terperiksa yakni berupa penempatan ditempat khusus selama 14 hari, ditunda kenaikan pangkat, dan ditunda kenaikan gaji secara berkala. Dengan rasa kecewa korban yang berinisial SL (korban pemukulan dan kehilangan motor) mencoba menerima putusan persidangan. “Dari postur tubuh saja kami tidak yakin bahwa mereka (terperiksa) adalah pelakunya, keterangan kami orangnya tinggi besar dan kekar, tetapi ini terlihat pendek dan kecil-kecil orangnya. Kami yakin bisa mengenali pelaku jika tadi dihadirkan anggota lainnya yang ikut menangkap kami dijalanan.”