Didalam konsideran menimbang UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan amanat UUD 1945. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden dan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun strategi pemenuhan hak dan kebutuhan publik dengan menjalankannya dalam wujud pelayanan publik.