Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kota Timah Krisis Listrik

8 Juli 2014   02:29 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:06 30 0

Didalam konsideran menimbang UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik berdasarkan amanat UUD 1945. Hal ini menjelaskan bahwa Presiden dan Kepala Daerah memiliki kewajiban menyusun strategi pemenuhan hak dan kebutuhan publik dengan menjalankannya dalam wujud pelayanan publik.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun