Dijajaran media massa kita ada Kantor Berita ANTARA. Dulunya Lembaga Kantor Berita Nasional(LKBN) ANTARA. Sekarang menjadi Perum Kantor Berita (KB) ANTARA. Indonesia pernah memiliki tiga KB yakni ANTARA milik pemerintah dan dua lainnya swasta yang telah lama tutup yakni Kantor Berita Nasional Indonesia(KNI) dan Pemberitaan Angkatan Bersenjata (PAB). Sebagai institusi media, ANTARA fungsinya sebagai penyalur berita (
news) ke publik melalui media lainnya. Bahasa dagangnya, ANTARA adalah pedagang besar berita (grosir) sedang media lainnya sebagai pengguna adalah pengencernya (
retailer). Pertanyaannya sekarang, di era keterbukaan informasi seperti sekaranng apakah KB ini masih pantas disebut grosir berita ke publik melalui media lainnya ? Apakah masih ada perusahaan pers yang menggunakan beritanya?
KEMBALI KE ARTIKEL