Seorang tokoh pendeta agama Protestan Kristiani dipolisikan karena isi khotbah saat ibadahnya dianggap menyinggung umat Muslim di Indonesia. Dengan tuduhan penodaan agama. Diketahui bahwa pendeta agama Protestan Kristiani tersebut dalam video yang sempat viral di media sosial, sedang berusaha mengilustrasikan cara ibadah yang benar dan tidak sebagai seorang Protestan Kristiani. Hal itu juga dilakukan dalam ruang lingkup rumah ibadahnya sendiri dan tidak dilakukan ditempat umum. Namun sayangnya, pengadilan negeri ini memutuskan pendeta Protestan Kristiani itu sebagai tersangka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL