Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perkawinan Beda Agama Hukumnya Haram dan Tidak Sah

30 Agustus 2022   21:57 Diperbarui: 30 Agustus 2022   22:21 197 2
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang laki - laki dan seorang wanita sebagai suami istri , dengan tujuan membentuk rumah tangga dan bahagia dan lestari . ajaran agama Islam menganjurkan , agar mereka yang telah mampu secara fisik dan mental segera melaksanakan perkawinan . menurut hemat kami , rumah tangga yang sakinah bermakna pasangan suami istri yang mampu saling melengkapi tanpa mencederai hak dan kewajiban di masing - masing pihak dan tidak bertentangan dengan ajaran islam .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun