Kabar surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh oleh Polda Riau dengan klasifikasi biasa’ tertanggal 19 Januari 2015 oleh Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang mengindikasikan bahwa masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.
Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab.
KEMBALI KE ARTIKEL