Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu setengah persen, yang berlaku sejak tahun 2021. Namun, kebijakan ini akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya tarif pajak tersebut, UMKM harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan pajak yang harus dibayar ke Depkeu, yang kemungkinan akan kembali kepada tarif standar sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini tentunya mempengaruhi perencanaan keuangan bagi banyak pelaku usaha kecil yang selama ini menikmati tarif yang lebih ringan.