Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Komunitas UMKM Naik Kelas

10 November 2024   09:36 Diperbarui: 10 November 2024   09:41 18 1
Tarif Pajak Penghasilan Setengah Persen Berakhir di 2024
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan fiskal memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu setengah persen, yang berlaku sejak tahun 2021. Namun, kebijakan ini akan berakhir pada 2024. Dengan berakhirnya tarif pajak tersebut, UMKM harus mempersiapkan diri untuk menyesuaikan pajak yang harus dibayar ke Depkeu, yang kemungkinan akan kembali kepada tarif standar sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini tentunya mempengaruhi perencanaan keuangan bagi banyak pelaku usaha kecil yang selama ini menikmati tarif yang lebih ringan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun