Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Ketika Pemeriksa Pajak 'Nyantai'

4 Agustus 2016   14:47 Diperbarui: 4 Agustus 2016   14:54 77 0
Undang-Undang Amnesti Pajak benar-benar berkah bagi wajib pajak. Memberikan manfaat dan keuntungan ganda. Berikut kentungan wajib pajak jika dia mengambil amnesti pajak:

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.  
  2. Gratis sanksi administrasi.
  3. Tidak akan diberikan sanksi administrasi baik bunga maupun kenaikan.
  4. Tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  5. Pembebasan PPh pengalihan harta
  6. Pencabutan PK oleh DJP jika sedang dilakukan PK oleh DJP
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun