- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
- Gratis sanksi administrasi.
- Tidak akan diberikan sanksi administrasi baik bunga maupun kenaikan.
- Tidak akan dilakukan pemeriksaan.
- Pembebasan PPh pengalihan harta
- Pencabutan PK oleh DJP jika sedang dilakukan PK oleh DJP