Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP, atau upah minimum provinsi, sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini dibuat pada Jumat, 29 November 2024, setelah rapat terbatas antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL