Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2024 sudah di depan mata. Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak memasuki masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Sehingga sesuai pengertian tersebut, maka semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang (Kompas.23/11/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL