Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024, akhirnya mengeluarkan putusan, yakni menolak permohonan nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan permohonan nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 yang diajukan kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Alasannya, tidak terbukti terjadi kecurangan pada Pilpres 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL