Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Antisipasi Politik Uang dalam Pilkades

12 April 2024   19:09 Diperbarui: 12 April 2024   19:59 185 4
Larangan memberikan uang, barang dan jasa telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan, namun kandidat Pilkades menganggap hal ini tidak ada, karena pesaingnya juga melakukan pemberian yang sama. Survei LSI dan ICW tentang praktik politik uang di Pilkada menunjukkan kecenderungan naik  dari 11,5% (2019) menjadi 20,8% (2020). Indikasi kecenderungan kenaikan tersebut menandakan bahwa praktik politik uang dianggap hal yang biasa, karena tidak ada upaya penindakan hukum yang tegas. Tampaknya masyarakat menganggap bahwa pemberian berupa uang, barang dan jasa adalah hal yang biasa dalam Pilkades (Guno,2019).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun