Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemberdayaan Masyarakat Desa

19 Mei 2022   03:45 Diperbarui: 19 Mei 2022   04:02 961 1
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan beberapa asas, di dalamnya termuat dua asas penting yakni subsidaritas dan rekognisi. Dengan adanya asas-asas ini desa diberi kewenangan yakni penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun