Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan beberapa asas, di dalamnya termuat dua asas penting yakni subsidaritas dan rekognisi. Dengan adanya asas-asas ini desa diberi kewenangan yakni penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL