Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Diantara Hukum dan Demokrasi: Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

13 Juli 2024   03:28 Diperbarui: 13 Juli 2024   03:48 69 2
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental dalam banyak negara yang menganut prinsip kebebasan berpendapat. Hak ini sering kali dilindungi oleh undang-undang atau konstitusi untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut akan penindasan atau pembatasan dari pihak pemerintah atau pihak lain. Meskipun kemerdekaan berpendapat dilindungi, tetapi sering kali juga diimbangi dengan tanggung jawab. Ini termasuk mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak-hak orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun