Hak atas jaminan kebendaan bergerak yang terdapat dalam jaminan fidusia ini apakah benda itu berwujud ataupun tidak ada wujudnya serta atas bangunan rumah yang berdiri diatas tanah orang lain baik itu yang telah terdaftar ataupun yang belum di daftarkan, yang atasnya tidak bisa dibebankan suatu hak tanggungan, sehingga pengusaan benda jaminan itu masih tetap ada pada pemberi fidusia yang tercatat sebagai bentuk agunan atas utang, sehingga dalam hal ini harus lebih mengutakan kedudukan dari penerima fidusia tersebut daripada atas kepentingan pemberi pinjaman pembiayaan lain.
KEMBALI KE ARTIKEL