Perusahaan pembiayaan merupakan suatu badan usaha yang secara khusus dibentuk untuk memberikan pelayanan berupa jasa dalam bidang penyediaan dana bagi kebutuhan konsumen yang meliputi penyediaan dana untuk dan dalam bentuk menyediakan pinjaman pembiayaan, jasa dibidang kartu kredit, memberikan pinjaman modal dalam sewa guna usaha, melakukan anjak piutang, serta penyediaan pinjaman pembiayaan dalam bentuk modal berupa barang dan alat kerja, yang semuanya dilaksanakan dan dijalankan melalui mekanisme sewa yang berbasis pada pembiayaan dan sewa dengan sistem operasional, adalah merupakan basis daripada maksud dan tujuan dari perusahaan pembiayan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL