Ada berita bagus dari WTO.Organisasi perdagangan dunia ini pada tanggal 4 April lalu menguatkan keputusannya soalpelarangan perdagangan rokok kretek di Amerika.Sejak akhir bulan September 2009 Amerika melarang perdagangan rokok kretek di negara itu.Keputusan yang diprotes oleh Indonesia, produsen tunggal rokok kretek dunia (pernah lihat rokok kretek produksi negara lain?).Pihak Indonesia membawa masalah ini ke WTO.Indonesia menang. Amerika tidak mau menyerah, membawa kasus ini ke tingkat banding bulan Januari lalu.Tapi WTO tetap memenangkan tuntutan Indonesia.
Sengketa Indonesia versus Amerika ini dimulai di bulan Juni 2009. Saat itu presiden Obama menandatangani Family Smoking Prevention And Tobacco Control Act yang efektif di bulan September tahun yang sama. Dari namanya, undang-undang ini bertujuan melindungi keluarga khususnya anak-anak dan remaja dari akibat negatif rokok.Dipercaya kalau anak-anak dan remaja jadi suka merokok karena beberapa produk rokok memakai tambahan rasa (flavour).Karena itu rokok yang memakai penyedap ini dilarang diperdagangkan termasuk rokok kretek.Masalahnya, rokok bercita rasa menthol dikecualikan.
Padahal persentase rokok kretek hanya 0,1% dari total seluruh rokok di Amerika.Kalau dibandingkan dengan menthol maka hanya ada 1,2 juta batang kretek berbanding 90 milyar batang rokok menthol.Jadi kalau mau melindungi anak-anak seharusnya menthol yang duluan dilarang atau larang sama-sama.
Nah, inilah yang menyebabkan pihak Indonesia berang.Undang-undang ini dianggap tidak konsisten dan diskriminatif.Kalau mau melarang rokok bercita rasa tambahan larang saja semua tanpa ada pengecualian.Karena itu Indonesia, dalam hal ini kementerian perdagangan, mengadu ke WTO sebagai otoritas perdagangan dunia.
Di tingkat pertama Indonesia menang.Klaim kalau Amerika tidak konsisten, rokok kretek dan rokok menthol adalah produk serupa tapi rokok menthol dikecualikan dari peraturan, diterima oleh WTO.Melarang perdaganganrokok kretek yang adalah produk Indonesia tapi membiarkan perdagangan rokok menthol made in USA juga dianggap diskriminatif.Merugikan Indonesia.Hal lain, lebih ke masalah teknis, pemberian waktu hanya tiga bulan, dari penandatanganan UU ke pelaksanaan dianggap melanggar aturan WTO.Seharusnya waktu yang diberikan minimal enam bulan.
Kalah di tingkat panel tidak membuat Amerika patah semangat.Keputusan panel dibawa ke tingkat banding pada bulan January 2012.Negara Paman Sam ini menganggap rokok kretek dan rokok menthol bukanlah produk yang sama.Juga Amerika menganggap pelarangan perdagangan kretek tidak merugikan Indonesia.
Materi banding seperti ini tentu saja sangat mudah dipatahkan.Sama seperti di tingkat panel, WTO memutuskan kalau Amerika diskriminatif.Karena itu pelarangan perdagangan rokok kretek di Amerika harus dicabut.Indonesia bisa mengekspor rokok yang mulai banyak digemari oleh orang Amerika ini kembali.
Karena ini keputusan WTO Amerika harus menjalankannya.Kalau tidak, Indonesia bisa melakukan pembalasan.Melarang perdagangan produk Amerika di Indonesia senilai jumlah kerugian akibat pelarangan rokok kretek di Amerika.Berapa jumlahnya masih dihitung, produk apa saja yang akan dilarang belum diketahui.Tapi langkah itu adalah langkah terakhir.Langkah pertama adalah konsultasi bilateral, ngobrol baik-baik dulu.
Kemenangan Indonesia ini perlu disambut dengan hangat.Bukan hanya dari segi ekonomi saja tapi juga dari segi kemampuan berperkara di tingkat internasional.Kalau kita benar dan diperlakukan tidak adil tentu wajib hukumnya untuk melawan, membela diri.Negara sehebat Amerika pun dapat kita kalahkan.Syarat lain, selain berada di pihak yang benar, adalah kemampuan berperkara, ini sangat penting.Dan harus bisa dicontoh oleh kementerian-kementerian lain. Bukan hanya kementerian perdagangan saja.