Banyak berita soal serangan ransomware yang menyerang system computer dari beberapa rumah sakit di Jakarta.
Menteri Rudiantara cepat tanggap dan langsung menyampaikan langkah-langkah dalam menghadapinya. Serangan ransomware bukan sesuatu yang baru. Negara bagian California di AS malah sudah mensahkan
undang-undang yang menentukan bahwa penggunaan ransomware adalah suatu tindak pidana dan pelaku dapat dihukum sampai 4 tahun pidana penjara. Undang-undang Negara bagian California tersebut mulai berlaku 1 Januari 2017 yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL