Saya bingung belakangan ini, mengapa banyak pengguna akun di media social yang dengan bangga dan heroik menulis Basuki TP atau Ahok itu “Penista Agama”. Istilah “Penista agama tidak ada dalam Pasal 156a KUHP. Coba kita lihat pengertian dari Penista Agama secara umum.
KEMBALI KE ARTIKEL