Menarik perhatian saya
langkah yang akan ditempuh PDI-P yang sedang mempertimbangkan untuk menguji Pasal 156a KUHP. Pasal tersebut telah menyeret  Basuki Tjahaja Purnama ke tahanan melaui suatu putusan pengadilan yang sangat konyol. Pasal 156a tersebut memang sangat menyesakkan, demikian juga Putusan Pengadilan Jakarta Utara yang benar-benar di luar akal sehat, tetapi mau tak mau harus dihormati itu.
KEMBALI KE ARTIKEL