Saya memperhatikan hampir dalam setiap acara Presiden kita Ir. Joko Widodo memakai lencana atau apapun namanya dengan digantung pada kain dengan warna merah di kiri dan  putih di kanan. Saya agak kesulitan menemukan dasar hukum pemakaian merah putih di kiri kanan. Dalam UU No. 24 tahun 2009 ditentukan bahwa Bendera Negara di atas merah dan di bawah putih. Kalau di kiri/kanan tidak ada ketentuannya dalam UU. Memang ada ketentuan mengenai penggunaan sebagai lencana yang harus dipakai di dada
KEMBALI KE ARTIKEL