Ilmu hukum sebagai tata negara merupakan ilmu yang mempelajari secara mendalam sistem hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Ilmu hukum sebagai tata negara juga memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan keadilan dan keamanan dalam suatu negara. Pengertian yang jelas tentang hukum dan peraturan yang berlaku memastikan bahwa setiap individu dapat diperlakukan secara adil dan setiap tindakan memiliki konsekuensi yang sesuai . Hal ini mencakup konstitusi, undang-undang dan peraturan serta struktur pemerintahan yang menjamin terciptanya hukum dan ketertiban di negara tersebut. Di penjara, dimana undang-undang yang berlaku saat ini menjadi dasar penyelenggaraan peradilan dan rehabilitasi narapidana, penerapan pendidikan hukum merupakan hal yang mendasar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL