Tak Tergantikan oleh Teknologi
Sejak merebaknya Covid-19 di Indinesia, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan untuk dunia pendidikan. Khusus DKI Jakarta, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran No. 30/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dalam edaran disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah dilakukan sampai 31 Maret 2020. Surat Edaran kedua No. 35/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran dari Rumah (home learning) pada Masa Darurat Covid-19, yaitu sampai tanggal 19 April 2020.