Hadirnya UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI), pada dasarnya bertujuan ingin melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar Hak Asasi Manusia (Alenia Pertama Penjelasan Umum UUPPMI). Karenanya, tidaklah mengherankan apabila UUPPMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Perlindungan PMI.
KEMBALI KE ARTIKEL