Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak tuntutan kubu AHY, agar pihak pelaksana KLB tidak menggunakan atribut Partai Demokrat. Ini seolah hanya olok-olok saja, ketika kubu AHY sudah merasa di atas angin dengan keberadaan mereka selama ini. Tuntutan yang sebenarnya sia-sia.
KEMBALI KE ARTIKEL