Abdul Somad sudah menyatakan tidak perlu minta maaf karena alasan dogmatis, dan itu tidak bisa diganggu gugat. Toh Kwi melalui Mgr Suharyo juga sudah menyatakan sikap resmi tidak perlu diperpanjang, tidak perlu ditanggapi, dan tetap tenang. Setuju.
KEMBALI KE ARTIKEL