Perseteruan MA dan KY berawal dari pernyataan juru bicara KY soal adanya pungutan iuran untuk acara intern. Merasa tidak melakukan dan ada klarifikasi sebelumnya, MA melaporkan KY ke Polda Metro Jaya. Benar dan bagus jika mau transparan dan setara di muka hukum. Namun apakah demikian itu perilaku penegak hukum tertinggi di Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL