Persoalan eksnapi nyaleg sebenarnya sangat sederhana. Orang dan parpol tarik ulur soal UU dan PKPU, jelas saja bagaimana memandang korupsi itu sebagai apa dulu. Kalau memang dinyatakan sebagi kejahatan luar biasa ya sudah jelas melebihi UU ataupun PKPU.
KEMBALI KE ARTIKEL