Fredrich Yunadi, menyatakan bumi hangus advocat lainnya atau kepolisian dan kejaksaan usai diperiksan dan dinyatakan ditahan KPK. Menarik apa yang ia nyatakan, apalagi juga mengatakan kalau sebagai pengacara ia tidak bisa dituntut baik pidana dan juga perdata. Hal yang sahih, benar, dan faktual nampaknya sebagai pembelaan diri, bahwa ia sebagai pengacara tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata, sepanjang apa dulu, koridor tidak bisa dituntut itu.
KEMBALI KE ARTIKEL