April bulannya Kartini, tokoh fenomenal hampir seabad lalu, yang mendobrak ketidakberdayaan perempuan di antara dominasi laki-laki, meskipun beliau menikmati seperti hari ini. Sayang sekali perjuangan beliau terciderai oleh keputusan DPRD Yogyakarta yang menolah revisi Raperdais pasal 3 ayat 1 huruf m, yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta harus menyertakan antara lain daftar rimayat hidup, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, ISTRI..... dengan demikian, calon gubernur dan wakil gubernur tentulah seorang laki-laki. (Kompas Cetak, 31 Mater 2015, hal. 21)